Berita  

BAZNas Sumedang Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Rp40 Ribu per Jiwa

SUMEDANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Sumedang resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 M sebesar Rp40.000 per jiwa.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Penentuan Standar Harga Beras untuk pembayaran zakat fitrah dan fidyah, yang digelar di Aula BAZNas Sumedang, baru-baru ini.

Rapat pleno tersebut dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Ketua BAZNas Sumedang, Kepala Kementerian Agama Sumedang, Kabag Kesra Pemda Sumedang, Ketua MUI Sumedang, Anggota Komisi III DPRD Sumedang, serta perwakilan dari Diskop UKM PP.

Ini Baca Juga :  Ribuan Ibu Hamil di Sumedang Akan Diberi Telor 4 Kg Per Bulan

Ketua BAZNas Sumedang, Ayi Subhan Hafas, menyampaikan bahwa nominal zakat fitrah tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Penentuan besaran tersebut, kata dia, sudah melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang.

“Alhamdulillah, rapat pleno telah menyepakati besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah sebesar Rp40.000 per jiwa. Nilai ini disetarakan dengan 2,5 kilogram beras premium yang saat ini berada pada kisaran Rp16.000 per kilogram,” ujar Ayi.

Ia menegaskan, penetapan angka tersebut mempertimbangkan aspek keseimbangan, sehingga pembayaran zakat tidak menjadi beban bagi muzaki, namun tetap memberi dampak maksimal bagi penerima zakat.

Ini Baca Juga :  Teladani Sikap Nabi Muhammad, Ratusan Siswa SMA PGRI Parakanmuncang Sumedang Gelar Muludan

“Prinsipnya bagaimana keputusan ini tidak memberatkan muzaki, tetapi tetap optimal dalam membantu para mustahik,” tambahnya.

Selanjutnya, hasil rapat pleno itu akan diteruskan kepada Bupati Sumedang untuk ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar resmi pelaksanaan zakat fitrah di wilayah Kabupaten Sumedang.

BAZNas Sumedang juga mengimbau masyarakat muslim agar menunaikan zakat fitrah melalui BAZNas, dengan pelaksanaan pembayaran yang sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan.