Bawaslu Sumedang Sosialisasikan Larangan dalam Kampanye Pilkada 2024

Foto: Divisi Pencegahan dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Riyan Syaifurrakhman

SUMEDANG, 8 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjungsari menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh unsur Forkopimcam Tanjungsari, seluruh kepala desa, serta para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kecamatan Tanjungsari yang digelar di di Saung Talaga Ciluluk, Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Selasa (8/10/2024).

Divisi Pencegahan dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Riyan Saefurohman menyampaikan, peraturan terkait larangan kampanye telah diatur dengan jelas dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ini Baca Juga :  Tandatangani NPHD, Pemkab Sumedang Kucurkan Dana Rp52 Miliar untuk Pilkada 2024

Meski larangan itu telah diatur, namun kata Rian, pelanggaran masih sering terjadi di lapangan karena ada inisiatif dari calon untuk mempelajari aturan tersebut secara lebih fleksibel.

“Jika kita merujuk ke PKPU nomor 13, ada sekitar 10 larangan kampanye yang sangat jelas. Salah satunya adalah larangan konvoi kendaraan. Hal ini diatur dalam undang-undang dengan ancaman pidana, tetapi pelaksanaannya perlu merujuk pada kewenangan teknis KPU,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Rian, pihaknya masih menunggu kejelasan terkait definisi teknis konvoi yang dilarang.

Ini Baca Juga :  Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan Resmi Diusung PKS Berlayar di Pilkada 2024

“Kami belum mendapat gambaran pasti tentang konvoi yang dilarang seperti apa. Apakah jika ada dua kendaraan yang beriringan itu sudah dianggap kompoi atau tidak? Ini masih harus dipertegas oleh pihak teknis,” ungkapnya.

Pada masa kampanye Pilkada 2024 ini, Rian mengungkapkan, jika Bawaslu Kabupaten Sumedang saat ini sedang menangani empat potensi pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala desa terkait politik uang.

“Hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk pelanggaran politik uang. Sementara itu, untuk pelanggaran ASN, kasusnya sudah hampir final,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Golkar Akhirnya Terbitkan B1 KWK untuk Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan

Penanganan pelanggaran ini, tambah Rian, merupakan hasil pengawasan Bawaslu, laporan masyarakat, serta temuan dari para pasangan calon (Paslon).

“Kami menerima berbagai data dan bukti awal, seperti foto, yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran. Dan langkah selanjutnya, kami melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya,” tambah Riyan.