INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menyebutkan belum menerima satu pun aduan dari masyarakat terkait pelanggaran selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) hingga ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh KPU Kabupaten Sumedang.
Demikian disampaikan oleh
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat saat ditemui wartawan belum lama ini.
“Sampai saat ini belum ada laporan atau aduan masyarakat secara resmi yang perlu kami tindaklanjuti. Termasuk juga pada penetapan DCS,” kata Taufik.
Kendati demikian, lanjut Taufik, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPU. Terlebih adanya informasi terkait dugaan Bacaleg yang sedang berproses hukum dan keabsahan dokumen.
“Kami terus koordinasi. Untuk menanyakan langkah apa yang diambil KPU menanggapi laporan. Hasilnya, berdasarkan KPU tidak mengganggu proses pencalonan. Namun, informasinya ada satu caleg yang mengundurkan diri,” ungkapnya.
Taufik menambahkan bila saat ini pihaknya telah membuat imbauan baik terhadap Partai Politik (Parpol) atupun kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam rangka menindaklanjuti keluarnya PKPU 15 tahun 2023, dalam hal kegiatan pendidikan politik yang dilakukan oleh peserta pemilu.
“Untuk menindaklanjuti keluarnya PKPU 15 tahun 2023 ini, kami telah mengeluarkan imbauan kepada Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Sumedang,” tandasnya.