Bawaslu Sumedang: Anggota DPRD Ikut Kampanye Pilkada 2024 Harus Cuti

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli

SUMEDANG – Bawaslu Kabupaten Sumedang menyebutkan para Anggota DPRD yang akan ikut serta atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 harus mengajukan cuti.

Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Untuk izin ikut kampanye bagi pejabat negara atau daerah harus disampaikan ke KPU dan ditembuskan juga kepada Bawaslu Sumedang. Adapun Izin cuti di luar tanggungan negara tersebut diatur di PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 53,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, Luli Rusli saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.

Ini Baca Juga :  Tak Jadi Dicalonkan Wapres, Erick Thohir Tetap Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

“Tapi mereka (anggota DPRD) boleh ikut kampanye atau mengkampanyekan pasangan calon di luar jam kerja,” tambahnya.

Luli mengaku bila hingga saat ini, Bawaslu Sumedang belum menerima tembusan adanya anggota DPRD Sumedang yang mengajukan cuti.

“Kalau ke Bawaslu, hingga saat ini belum ada tembusan adanya anggota DPRD yang cuti,” ungkap Luli.

Selain izin cuti, Luli juga mengingatkan para pejabat negara atau daerah agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kebutuhan kampanye termasuk Pilkada 2024 ini mengacu aturan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 60.

Ini Baca Juga :  Sumedang Kembali Miliki Pusat UMKM dan Gedung Pusat Bisnis Berteknologi

“Hal ini, menjadi salah satu perhatian dari Bawaslu Sumedang dalam hal pengawasan
di Pilkada 2024,” ujarnya.

“Jadi pejabat negara atau pejabat daerah, jangan sampai menggunakan kewenangan baik dalam program atau kegiatan yang terkait dengan jabatannya untuk memenangkan paslon tertentu,” tandasnya.