Bawa Senjata Tajam Hingga Bikin Resah, 2 Pemuda Digiring ke Polsek Baleendah

Bikin Resah, 2 Pemuda Digiring ke Polsek Baleendah

BANDUNG – Dua pemuda berinisial F dan A digiring ke Polsek Baleendah. Dari tangan keduanya, polisi menemukan senjata tajam (sajam) jenis belati, pisau dapur dan cutter.

Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman mengatakan kedua pemuda bikin resah ini diamankan. Setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan perilaku mereka.

“Dua pemuda ini diamankan dari dua tempat di Baleendah. Yaitu di Rancamanyar dan Andir,” ungkap Tedi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.

Pemuda pertama, lanjut Tedi, sesuai laporan bikin resah warga Kampung Bojong Kukun, Desa Rancamanyar. Untuk pemuda kedua, membuat onar di Kampung Bahuan, Andir.

Ini Baca Juga :  Tangani Masalah Pertanian, Distan Kabupaten Bandung Kerahkan Tim POPT

“Kami lalu mengamankan dan melakukan interogasi serta menyita dua senjata tajam jenis belati, pisau dapur dan cutter dari keduanya”. Ucap Kapolsek Baleendah itu.

Atas perbuatannya, dijelaskan Tedi, kedua pemuda itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Setelah penyelidikan dan penyidikan, dua pemuda itu dapat disangkakan melanggar tindak pidana memiliki, mengusai dan membawa senjata tajam tanpa ijin,” tuturnya.

“Melihat pembelajaran dari kasus ini kami mempersilahkan apabila warga melihat ada kejadian yang meresahkan laporkan ke Call Center Polsek Baleendah 5944127,” kata Tedi.