INISUMEDANG.COM – Adanya larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk like, komen atau share postingan peserta pemilu. Rupanya belum dipahami secara menyeluruh oleh ASN di Kabupaten Sumedang.
Pasalnya, pantauan wartawan dari Media Sosial (Medsos) masih ada saja ASN di Kabupaten Sumedang yang masih menyukai “like” kegaliatan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.
Aturan tentang larangan ASN ini sudah jelas dengan terbitnya surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, tentang pembinaan dan netralitas ASN.
Selain Surat Keputusan Bersama (SKB), mengenai Netralitas ASN juga telah terbit Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 18 Tahun 2023, Tentang
netralitas Bagi Pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, Dan Calon Presiden/wakil Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman meyakini bila para ASN tersebut tidak ada niat secara pribadi. Untuk memberikan dukungan tertentu, sehingga mereduksi netralitasnya.