BANDUNG – Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya yang sempat diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buka suara menyikapi adanya permasalahan yang saat ini menjeratnya.
Berdasarkan informasi yang diterima. Agus Baroya diadukan ke DKPP oleh Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2024 dari Partai Hanura Cecep Supriatna bernomor perkara 88-PKE-DKPP/V/2023.
Dalam aduannya atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Cecep mendalilkan Agus Baroya tak profesional dalam menata, menyusun, mengumumkan soal rancangan daerah pemilihan (dapil).
Agus membantah tegas aduan itu. Dia mengklaim penataan dapil memedomani prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem proporsional, integralitas wilayah, kohesivitas, kesinambungan. Serta prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama.
“Dalam penetapan dapil, KPU Kabupaten Bandung melakukan berbagai tahapan dan melibatkan berbagai unsur yang kompeten dalam bidang Pemilu. Keputusan diambil melalui pleno bersama Anggota KPU yang lain juga, bukan keputusan pribadi,” katanya.
Leih lanjut, Agus (Ketua KPU Kabupaten Bandung) menyampaikan pihaknya terbuka terhadap saran, aspirasi, usulan atau masukan. Baik dari seluruh unsur masyarakat atau partai politik (parpol) tentang penataan daerah pemilihan di Kabupaten Bandung.
“Ini dapat dibuktikan karena kami selalu mengumumkan setiap hasil atau proses tahapan di media sosial KPU Kabupaten Bandung. Sehingga jadwal uji publik terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi itu digelar 2 kali, 14 dan 15 Desember 2022,” tuturnya.
“Ini (permasalahan dengan pengadu) sebenarnya hanya kesalahpahaman saja. Parpol lain banyak yang datang dan kami juga melibatkan berbagai macam unsur untuk terlibat dalam uji publik,” ucap Agus.