Berita  

Bandel, Truk Toronton Pengangkut Tanah Kembali Beroperasi di Jalan Parakanmuncang Sumedang

Truk pengangkut tanah kembali beroperasi
Ruas jalan Parakanmuncang - Simpang macet akibat truk tronton kembali beroperasi

INISUMEDANG.COM – Truk pengangkut tanah berkapasitas lebih dari indeks 24 kembali beroperasi di jalan Parakanmuncang Simpang, Jumat (27/1/2023) sore sekitar jam 16.30. Imbasnya akses lalu lintas dari Parakanmuncang ke arah Simpang dan sebaliknya macet.

Informasi yang beredar di video yang diupload pengendara motor mengatakan bahwa ada dua truk toronton yang berpapasan di jalan Parakanmuncang. Truk pertama dari arah Simpang menuju Bandung membawa tanah, sedangkan satu truk lagi dari arah berlawanan. Karena bertepatan dengan bubaran kerja, sehingga arus lalu lintas tersendat.

“Ya tadi saya pulang kerja kejebak macet di Parakanmuncang, ada truk pembawa tanah dari arah Sumedang ke pertigaan Jalan Bandung Garut berpapasan. Bahkan truk itu memuntahkan material tanah ke aspal,” ujar Iwan Burhan pengendara asal Cicalengka.

Ini Baca Juga :  Berpotensi Kebakaran, Warga di Sumedang Diimbau Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan dan Bakar Sampah

Menurut Iwan, ironisnya tidak ada petugas kepolisian yang bertugas mengamankan arus lalu lintas padahal pengendara motor tak sabar ingin menerobos ke selah selah truk.

Truk Lebih Dari Indeks 24 Tidak Dizinkan

Iwan pun tak mengetahui truk pengangkut tanah yang kembali beroperasi itu berasal dari mana. Yang jelas, Truk berkapasitas lebih dari indeks 24 itu tidak diizinkan melintas di Jalan provinsi kelas 3 seperti Jalan Parakanmuncang.

Dihubungi melalui telepon, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal, mengaku belum menerima laporan adanya truk pengangkut tanah beraktivitas kembali. Sebab, sebelumnya truk toronton pembawa tanah dari PT Kwalram unit 2 sempat dihentikan.

Ini Baca Juga :  Cagar Budaya di Bandung Berpotensi Besar Jadi Destinasi Wisata

“Coba cek apakah benar dari sana. Yang jelas kita akan hentikan jika memang itu truk toronton berkapasitas lebih dari indeks 24,” ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan adanya truk toronton pembawa tanah yang melintas ke Jalan Parakanmuncang sempat menuai masalah. Sebab, keberadaannya selain tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lalu lintas, juga membahayakan pengguna kendaraan lain.

“Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton atau kategori indeks 24 tak Boleh melintas di Jalan provinsi kelas III seperti Jalan Raya Parakanmuncang Simpang karena melanggar aturan peraturan Kementrian Perhubungan RI,” jelas Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II Dishub Jabar, Adnan Guntara kepada wartawan Senin (16/1/2023).

Ini Baca Juga :  Menelusuri Jejak Sejarah Patambon Cimanggung Sumedang, Ternyata Tempat Pertemuan

Menurut Adnan, jalan provinsi itu sesuai perundang undangan dibagi bagi kelasnya. Mulai kelas 1, 2, dan 3. Jalan provinsi kelas 3 seperti Jalan Parakanmuncang Simpang hanya boleh dilintasi oleh kendaraan bertonase maksimal 8 ton. Jika melanggar, jelas bisa ditindak oleh aparat kepolisian.