Bandar Obat Terlarang Tertangkap, 362.150 Butir Tramadol Hingga Hexymer Disita

Foto : Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono

BANDUNG, 14 November 2024 – Bandar obat terlarang masing-masing berinisial RR, MDR, dan MS akhirnya tertangkap. Dari tangan ketiga tersangka, Satresnarkoba Polrestabes Bandung turut menyita 362.150 butir obat Tramadol, Tryhexyphenidyl, dan Hexymer.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut penangkapan bandar ini karena penyalahgunaan obat terlarang di Bandung meresahkan. Selama ini, obat keras banyak disalahgunakan oleh remaja.

“Tiga tersangka ini menjual obat terlarang ke toko-toko di Bandung. Untuk mengelabui polisi, pelaku memasukkan obat terlarang jenis Tramadol, Trihexyphinedyl, Hexymer tersebut dalam botol Vit-Ternak,” ujar Budi.

Ini Baca Juga :  Modus Jual Air Mineral, 7 Pemalak Sopir Angkutan Barang di Rancaekek Diamankan

Lebih lanjut, Budi memaparkan barang bukti obat terlarang dalam jumlah banyak yaitu 362.150 butir itu disita dari tiga lokasi. Antara lain, Jalan Jati Mulia, Batununggal, Kompleks Permata Kopo, dan Warkop 2.

“Para tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138, Pasal 436, Pasal 145 terancam hukuman 12 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini komitmen kami memberantas obat terlarang beredar di Bandung,” ungkap Budi.