Bagian Hukum Setda Sumedang Pastikan Tak Akan Dampingi Persidangan 4 ASN yang Terjerat Kasus Korupsi

ASN Sumedang Korupsi
Kepala Bagian Hukum pada Setda Sumedang Dodi Yohandi.,SH.

INISUMEDANG.COM – Pasca penahanan terhadap 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Keboncau-Kudawangi di Kecamatan Ujungjaya tahun anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), dimana 4 diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang memastikan tidak akan mendampingi proses persidangan terhadap 4 ASN DPUTR yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

“Soal hak 4 orang ASN di Dinas PUTR Sumedang yang kini telah menjadi tersangka. Bagian Hukum telah memberikan hak pemahaman hukum dan pendampingan. Sedangkan kaitan dengan pengacara sidang nanti, tidak bisa pegawai Pemda Sumedang menjadi pengacara tindak pidana korupsi. Jadi itu bagian dari keluarganya masing-masing yang memutuskan, apakah memakai pengacara atau tidak”. Ujar Kepala Bagian Hukum pada Setda Sumedang Dodi Yohandi.,SH. kepada IniSumedang.Com Rabu 21 September 2022 di ruang kerjanya.

Ini Baca Juga :  Bikin Resah, Dua Pelaku Perusak Mobil Truk di Sumedang Ditangkap Polisi

4 Tersangka ASN Sumedang Korupsi Masih Memiliki Hak Gaji

Sementara untuk haknya, kata Dodi, meski sudah ditetapkan tersangka. 4 orang ASN di Dinas PUTR Sumedang tersebut masih memiliki hak berupa gaji. Namun gaji yang diterima tidak utuh, seperti ketika mereka masih menjabat.

“Haknya masih bisa menerima dalam setiap bulannya. Namun, yang di terima gajinya itu tidak utuh dalam perbulannya. Dan ketika nanti sudah ada putusan dari pengadilan tipikor dan dinyatakan bersalah maka hak nya pun akan terputus,” jelas Dodi.

Ini Baca Juga :  Doyan Sate, Berikut Warung Makan Sate yang Rekomen di Sumedang Barat

Beda lagi kalau dinyatakan putusan oleh pengadilan Tipikor bebas, sambung Doni. Maka 4 ASN tersebut akan kembali lagi bekerja sebagai ASN. Sedangkan untuk jabatannya itu merupakan kewenangan dari Pimpinan.

“Jadi semisal nanti hasil persidangan tipikor dinyatakan bebas bersyarat. Maka 4 ASN itu akan kembali lagi bekerja, dan soal jabatannya menjadi kewenangan Pimpinan atau Bupati Sumedang,” tandasnya.

Seperti diketahui, belum lama Kejari Sumedang resmi menahan 4 orang tersangka. Yaitu 1 pengusaha dan 3 ASN di Dinas PUTR Kabupaten Sumedang dalam kasus proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudawangi di Kecamatan Ujungjaya tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat.

Ini Baca Juga :  Diduga Konsleting Listrik,Rumah Warga di Sumedang Kebakaran

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejari Sumedang juga telah menahan 2 orang tersangka lainnya, yaitu 1 orang ASN dan 1 pengusaha.

Sehingga, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudawangi ini, total tersangka yang ditahan oleh Kejari Sumedang berjumlah 6 orang, yaitu 2 orang sebagai pengusaha (kontraktor) dan 4 orang ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.