Bagaimana Hukum Kurban dengan Hewan Yang Terjangkit PMK, Ini Penjelasan Habib Muhammad Muthohar

Ilustrasi Ternak Sapi (Foto: Istimewa)

INISUMEDANG.COM – Menjelang hari raya Idul Adha 2022. Sebagian orang di kalangan umat Islam yang berkecukupan menunaikan ibadah kurban yang sangat dianjurkan oleh syariat.

Sebagai konsekuensinya pada momentum tersebut kebutuhan akan hewan ternak kurban, yaitu kerbau, sapi, dan kambing mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Akan tetapi disisi lain tidak semua hewan seperti kerbau, sapi, atau kambing bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Pasalnya hewan-hewan tersebut harus memiliki spesifikasi khusus terlebih dahulu agar sah dijadikan kurban.

Ini Baca Juga :  Wabah PMK Ancam Momen Idul Adha, MUI Kabupaten Bandung Beri Imbauan

“Hewan kurban harus dalam kondisi sehat. Selain itu juga hewan tersebut harus mencapai batas usia minimal yang telah ditentukan dalam syariat”. Kata Habib Muhammad Muthohar dalam tausyiahnya baru-baru ini.

Merujuk hasil Bahstul Masail LBM PBNU, lanjutnya, terkait hukum kurban dengan hewan kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Merumuskan bahwa penyakit PMK pada hewan Kurban itu tidak sah dijadikan Kurban. Meski hewan sakit PMK kategori berat ataupun menengah ataupun masih ringan itu tidak sah dijadikan Kurban.

Ini Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Inilah 5 Amalan yang Wajib Kamu Ketahui

“Hukum Hewan yang terjangkit PMK dengan menunjukkan gejala klinis, meskipun ringan, tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” tegasnya.

Ia menuturkan, aib yang menyebabkan ketidaksahan kurban itu tidak harus ‘Hallan’ saat ini, tapi jika ahlul ibroh atau orang yang faham tentang hal itu seperti dokter hewan , itu nantinya bakal ‘filmustaqbal’ atau yang akan datang bakalan dagingnya akan berkurang akan terjangkit PMK yang parah maka ‘ma’alan’ ini juga termasuk yang tidak sah Kurbannya dikawatirkan nantinya bakalan menjadi parah walaupun sekarang belum parah.

Ini Baca Juga :  7 Keistimewaan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Asal Sumedang

“Memang kalau Kalau cuma gatal-gatal belum sampai yang disebut PMK. Maka itu masih ada perbedaan pendapat, cuma kalau imam Nawawi pendapat yang mu’tamad ‘siur jarod yadurru’ walaupun gatal-gatal sedikit itu berbahaya tidak sah kurban,”

“Hewan yang gatal-gatal walaupun hewannya gatal-gatalnya sedikit, karena itu akan mengurangi lemak, mengurangi daging, kualitasnya menyebabkan bisul dan lain lain,” tandasnya.