BANDUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar) berhasil mengungkap kasus peredaran 13,6 kilogram ganja, dan 1,03 kilogram sabu selama periode bulan Juli hingga September 2022.
Sebagai komitmen dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika Pada Selasa, 6 September 2022. BNNP Jabar secara resmi melakukan pemusanahan barang bukti tersebut dengan menggunakan incenerator.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan. Pengungkapan kasus peredaraan narkotika jenis sabu berawal dari adanya laporan mengenai penyelundupan di wilayah Bogor.
“Dalam pengungkapan (kasus sabu) ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat mengamankan dua orang tersangka, yakni ES dan EN,” ujar Bubung dalam keterangannya kepada wartawan.
Kasus lainnya, lanjut Bubung, pihaknya menguak kasus peredaran ganja di wilayah Cianjur yang melibatkan dua tersangka, yaitu MRA dan AM. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti ganja seberat 3 kg.
“Modusnya saudara MRA ini diperintahkan oleh saudara AM untuk mengambil ganja di kawasan Merak, Banten. Ganja ini nantinya akan diedarkan di wilayah Sukabumi-Cianjur dan Bandung,” kata Bubung menerangkan.
Sementara barang bukti lainnya, kata dia, merupakan hasil temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, yang kepemilikannya masih ditelusuri. Temuan itu berupa paket ganja yang dikirim menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.
“Temuan itu didapat dari sejumlah wilayah, seperti Bogor, Depok, dan Cirebon. Jadi ada kiriman melalui jasa ekspedisi yang setelah ditelusuri alamatnya fiktif, ketika dihubungi nomor kontaknya tidak aktif,” papar Bubung.