Sumedang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang akan mengalami pemotongan gaji pada periode September hingga November 2025. Pemotongan tersebut untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan mendukung gerakan kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, S.Sos., M.E., menjelaskan bahwa sejak 2025 Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibayarkan langsung oleh pusat ke rekening guru. Namun, iuran wajib peserta (IWP) BPJS Kesehatan untuk triwulan I belum dipotong, sehingga perlu dibayarkan melalui pemotongan gaji rutin ASN guru (PNS dan PPPK).
“Untuk ASN guru akan dilakukan pemotongan sebesar 1% dari gaji rutin selama tiga bulan, mulai September hingga November 2025,” kata Eka, Jumat (3/10/2025).
Selain BPJS, ASN juga akan dikenai iuran solidaritas PMI sesuai Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 71 Tahun 2025. Besarannya yakni:
PNS: Rp10.000 per bulan x 3 bulan = Rp30.000 per orang
PPPK: Rp5.000 per bulan x 3 bulan = Rp15.000 per orang
Pemotongan PMI akan dilakukan melalui payroll gaji Oktober 2025 dan disalurkan lewat Bank BJB.
Eka menambahkan, ASN juga memiliki pilihan untuk menyalurkan zakat profesi langsung melalui BAZNAS Kabupaten Sumedang.
“Semua sudah kami sosialisasikan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan. Jika masih ada hal yang kurang jelas, ASN bisa langsung menanyakan ke PMI, BPJS Kesehatan, Bank BJB, atau Baznas,” ujarnya.
Dengan adanya iuran ini, ASN Sumedang diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban BPJS, tetapi juga berkontribusi pada gerakan kemanusiaan PMI dan kesejahteraan masyarakat.