SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua orang dalam dugaan dugaan pungutan liar (pungli) dan dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan dalam penerbitan penetapan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Sumedang tahun 2021-2024.
Kedua tersangka yaitu, mantan panitera pengganti di Pengadilan Agama berinisial NS dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumedang Utara berinisial AH.
“Berdasarkan, hasil penyidikan tim Penyidik Kejari Sumedang telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1681/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 atas nama Tersangka NS yang merupakan Mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1682/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tanggal 16 Juni 2025 atas nama tersangka AH yang merupakan Pegawai pada KUA Sumedang Utara,” kata Kepala Kejari Sumedang Dr. Adi Purnama, S.H., M.H, kepada wartawan di Kantor Kejari Sumedang, Senin, 16 Juni 2025.
Adi menuturkan, penyidik menemukan perbedaan jumlah data perkawinan di bawah umur 19 tahun di Kementerian Agama Sumedang dengan data penetapan dispensasi kawin yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang pada tahun 2021- 2024.
“Di Kementerian Agama Sumedang yang membawahi 26 KUA Kecamatan terdaftar sebanyak 2.455 perkawinan di bawah umur 19. Sedangkan pada Pengadilan Agama Sumedang hanya mengeluarkan Penetapan Dispensasi Kawin sebanyak 833. Sehingga terdapat selisih sebanyak 1.622,” tutur Adi.
Penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.622 yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang tersebut, kata Adi, diterbitkan tanpa melalui persidangan dispensasi kawin (bukan produk Pengadilan Agama Sumedang).
Dimana penetapan dispensasi kawin tersebut, sambung Adi, diduga diperjualbelikan oleh para tersangka kepada calon pengantin dengan biaya mulai dari Rp. 600 ribu hingga Rp. 1 juta.
“Jadi NS menerbitkan penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.606 yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang tersebut yang dibantu dengan perantara yaitu Tersangka AH,” tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Adi, sejak tahun 2021-2024 Pengadilan Agama Sumedang mengalami kerugian materiil yaitu kurang lebih sebesar Rp. 803 juta. Selain itu, pada tahun 2021-2024 juga terdapat Pungutan Liar yaitu kurang lebih sebesar Rp. 1,6 miliar
Terhadap kedua tersangka, tambah Adi, disangkakan pasal Kesatu Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau kedua Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau Ketiga Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau Keempat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Untuk kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sumedang,,” tegasnya.
“Kasus ini terus kami dalami, jadi selagi masih ada alat bukti yang kuat dan bisa dibebankan pertangungjawaban pidana terhadap pihak-pihak lain. Maka kami akan tersangkakan,” tandasnya.