Apdesi Periode Mendatang Diharap Lebih Peran Aktif Jembatani Aspirasi Desa

Kades Pasirbiru Dadan Rahmat Rohdiana
Dadan Rahmat Rohdiana, Kades Pasirbiru Rancakalong Sumedang Jawa Barat

INISUMEDANG.COM – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh indonesia (Apdesi) dalam waktu dekat ini (3 Februari 2022) akan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sumedang Jabar untuk periode 2022 – 2027.

Artinya, DPC Apdesi Kabupaten Sumedang bakal ada kepemimpinan baru, terlepas siapa nanti yang akan terpilih. Tentu para kades berharap besar bahwa ketua Apdesi baru bisa membawa angin segar berinovatif, lebih terasa kiprahnya, nyata adanya, sehingga tidak hanya sebuah nama.

“Sebab, Apdesi itu adalah wadah aspirasi desa, sejatinya lebih tampil di depan ketika desa dihadapkan pada suatu persoalan. Sehingga bisa memberi solusi terbaik bagi desa, “tutur Kades Pasirbiru Kecamatan Rancakalong Dadan Rahmat Rohdiana diruang kerjanya Kamis (20/01/2022).

Ini Baca Juga :  PMI Sumedang Gelar Muskerkab Tahun 2021

Apdesi Harus Berperan Aktif Jembatani Aspirasi Desa Bukan Tukcing

Dikatakan, Apdesi tidak diharap Tukcing yaitu dibentuk, tapi cicing (diam – red). Ketua Apdesi baru semangat baru yaitu lebih peran aktif dalam menjembatani aspirasi desa berupa keluhan desa.

Bahkan, lanjutnya, tidak sedikit kades berurusan dengan penyidik, baik Kejaksaan maupun Kepolisian karena adanya pelaporan tuduhan. Disitulah peran aktif Apdesi diperlukan dalam pendampingan hukum dengan mengacu kepada azas praduga tak bersalah.

“Mungkin itu harapan pribadi saya bahwa ketua Apdesi yang baru. Harus bisa menciptakan sinergitas antara desa dengan pemerintah, baik daerah maupun pusat, “tuturnya.

Ini Baca Juga :  Bantu Ketahanan Pangan, Pemdes Cijati Sumedang Optimalkan Program GOLP

Sebab, berdasarkan pengalaman yang lalu ketika dipertengahan tahun 2021, desa dibikin kelabangan dengan adanya pemangkasan DBH. Sehingga desa dipaksa harus berhadapan dengan Rt/Rw karena menyangkut dengan insentif mereka.

Bahkan yang paling parah, lanjut dia, ketika di penghujung tahun 2021. Desa kembali dibikin kebakaran jenggot dengan munculnya Perpres 104. Dimana Prepres tersebut mengatur soal pembagian Dana Desa (DD) seolah mengkebiri UU no 6 tentang desa, dimana desa itu bisa mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi desa).

“Meskipun pahit, tetap kami telan karena sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Namun yang menjadi persoalan, jauh sebelum Prepres itu dikeluarkan, kami di desa telah melaksanakan Musyawah Dusun (Musdus) tentang rencana pembangunan desa yang telah tertuang dalam RKPDes, “katanya.

Ini Baca Juga :  Optimalkan Potensi, Pemdes Cikondang Ganeas Sumedang Dorong Lahirnya Petani Milenial

Maka, lanjutnya, desa lagi-lagi berhadapan dengan masyarakat yang mempertanyakan soal rencana pembangunan sesuai dalam RKPDes tersebut.