“Memang hari ini ada situasi yang cukup dilematis di mana secara regulasi seolah-olah ada ruang kosong yang ketika kita akan melaksanakan menjadi sedikit hambatan. Tapi itu bukan berarti kami tidak bekerja, kami hari ini sedang mencoba untuk melakukan berbagai kajian. Bagaimana ruang kosong ini tetap kami isi. Karena kami punya tanggung jawab bahwa tidak boleh ada tahapan yang tidak kami awasi, tidak boleh ada tahapan yang memang tidak ada regulasi yang mengaturnya,” ujarnya.
Menurut Riyan, berkaitan dengan pelanggaran yang memang kasat mata adalah mulai maraknya alat peraga sosialisasi kampanye. Tapi sudah seperti alat peraga kampanye, padahal belum masuk tahapan kampanye. Oleh karena itu, Bawaslu sedang mencoba melakukan berbagai terobosan salah satunya adalah bagaimana mengkomunikasikan peserta. Bahwa hal ini walaupun secara explisit tidak diatur dengan regulasi tapi ini tetap merupakan sebuah potensi pelanggaran.
“Ketika berbicara kampanye ada komponen-komponen yang hari ini kalau secara regulasi kami kesulitan untuk mendefinisikan, Apakah ini memang sudah kampanye atau belum. Tapi hari ini kami mencoba proses preventif atau pencegahan salah satu produk yang sudah kami buat itu adalah kami sudah membuat himbauan kepada 18 partai politik peserta Pemilu termasuk sebagai informasi kami juga sedang membuat kajian Bagaimana kami menggunakan sandaran hukum yang ada, walaupun itu yang tidak secara inland itu berkaitan dengan pemilu,” imbuhnya.