Antisipasi Beredarnya Obat Sirup Mengandung EG dan DEG, Polsek Pamulihan Sasar Apotek

Antisipasi Beredarnya Obat Sirup
Antisipasi Beredarnya Obat Sirup Mengandung EG dan DEG, Polsek Pamulihan Sasar Apotek

INISUMEDANG.COM – Antisipasi beredarnya obat sirup anak yang mengandung Etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Jajaran Polsek Pamulihan melaksanakan imbauan dan pemasangan stiker Surat Edaran (SE) Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 Tentang Penyelidikan Epidemilogi dan Pelaporan Gangguan Ginjal Akut ATIPIKAL (Atypical Progressive Acute Kidney Injury). Pada Anak di Apotek, toko obat dan warung-warung yang berada diwilayah Desa Mekarbakti kecamatan Pamulihan, Senin (24/10/2022).

Kapolsek Pamulihan, IPTU Ardiyanto SH toko obat atau apotek yang dilakukan pemasangan stiker himbauan tidak menjual obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG. Yakni di Toko obat Nani Dusun Cipacing RT 17 RW 05 Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan. Indomart Dusun Cipacing RT 15 RW 04 Desa Mekarbakti Kec Pamulihan.

“Isi dari imbauan tersebut yakni Polres Sumedang mengimbau kepada masyarakat, toko obat, apotek, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Polres Sumedang. Agar: Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah / Swasta. Sementara tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk sediaan Sirup sampai ada regulasi / Perubahan lebih lanjut dari Pemerintah,” ujarnya.

Isi Imbauan

Kemudian, isi imbauan itu seluruh Apotek, Toko Obat dan Retail di wilayah Kabupaten Sumedang. Untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas. Dalam bentuk sediaan sirup kepada masyarakat sampai ada regulasi / perubahan lebih lanjut dari Pemerintah.

Ini Baca Juga :  Kapolres Sosialisasi dan Simulasi AKB di Pasar Wado

“Kepada masyarakat untuk tetap tenang tetapi waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan membeli obat-obatan dari sarana yang resmi. Seperti (Apotek, Toko obat, Puskesmas atau Rumah Sakit) dengan berdasarkan anjuran dari Dokter, Apoteker atau Tenaga Kesehatan,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan tujuan pelaksanaan imbauan tersebut. Adalah agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang Berlaku.

Seperti diketahui, giat antisipasi beredarnya obat sirup itu dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Pamulihan Desa Mekarbakti Bripka Umar Agus bersama Babinsa Serma Ahmad Alamsyah, perangkat Desa Mekarbakti dan Bidan Desa.