BANDUNG – Seorang pengamen, Dida (23), ditangkap polisi karena telah menganiaya pengunjung Alun-alun Bandung memakai pecahan kaca dan mengancam dengan pisau gegara tak diberi uang usai ngamen.
Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di Taman Palestina, Jalan Alun-Alun Timur, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol pada 12 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB lalu.
“Saat asyik duduk menikmati suasana, korban didatangi pelaku Dida, pengamen. Setelah mengamen, Dida meminta uang tetapi tidak diberi oleh korban. Pelaku terus memaksa,” ujar Edy dalam keterangannya.
“Korban pun mendorong pelaku agar menjauh. Pelaku marah dan memicu keributan dengan korban,” kata Kapolsek Regol didampingi Kanit Reskrim Polsek Regol Iptu Tri Purnowo menambahkan.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan pelaku Dida kemudian mengambil pecahan kaca. Benda tajam itu hendak ditusukkan ke badan korban tetapi ditangkis menggunakan tangan. Akibatnya, tangan kiri korban luka.
“Tak puas menganiaya menggunakan pecahan kaca, pelaku mengambil dua bilah pisau milik pedagang. Dengan senjata tajam itu, pelaku mengancam korban. Korban pun pergi dan mengobati lukanya,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut Edy, korban melapor ke Polsek Regol. Petugas yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku. Selain itu, petugas mengamankan dua bilah pisau dan pecahan kaca dari tangan pelaku.
“Pelaku ini residivis kasus yang sama. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 351 dan terancam 5 tahun penjara. Dan dijerat Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 terancam hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.