Anggota DPRD Sumedang Ditahan Polisi, Begini Respon DPD Partai Golkar

Ketua DPD Golkar
Sidik Jafar Ketua DPD Golkar Kabupaten Sumedang saat memberikan keterangan kepada wartawan

INISUMEDANG.COMPolres Sumedang resmi menahan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Partai Golkar Roy Mahendra yang terlibat kasus penganiyaan pada Minggu 6 Februari 2022 lalu.

Roy Mahendra ditahan bersama sang Ayah Suhenda yang juga Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado.

Dimintai tanggapannya terkait kasus yang menjerat Roy Mahendra. Ketua DPD Golkar Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar mengaku, pihaknya siap memberikan bantuan advokasi jika memang dari kadernya tersebut meminta bantuan.

“Sebagai pimpinan DPD Golkar Kabupaten Sumedang, saya menghormati mekanisme hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Sumedang”. Kata Sidik Jafar saat dikonfirmasi IniSumedang.Com di Gedung DPD Partai Golkar Selasa 8 Februari 2022.

Ini Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Sumedang Amankan Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Atas kasus yang menjerat Roy Mahendra, kata Sidik Jafar, pihaknya (DPD Partai Golkar) menyikapi dengan praduga tak bersalah.

“Seandainya yang bersangkutan meminta bantuan hukum, kami siap membantu dengan bidangnya, yaitu bidang partai Golkar. Yang terpenting saat yang bersangkutan sehat dan kuat menjalani hukum. Sebagai pimpinan Partai Golkar saya juga do’akan agar pihak keluarga tabah dan diberi kesehatan, dan cobaan ini bisa diatasi,” ujar Sidik Jafar.

Sementara ketika disinggung soal PAW (Pergantian antar waktu), Sidik Jafar mengaku pihaknya masih melihat proses hukum yang dialami oleh kadernya tersebut.

Ini Baca Juga :  Komisi IV Pastikan Kontribusi PAD Parkir Plaza Asia Sumedang

“Kita lihat dulu proses hukumnya, kan saat ini masih berjalan. Dan kita belum memikirkan kearah PAW tersebut. Yang terpenting saat ini yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum dengan baik,” ucap Jafar.

Seperti diketahui kasus yang menjerat Roy Mahendra dan Suhenda ini, berawal dari kecelekaan lalu lintas yang berujung pada kasus penganiayaan anak dibawah umur, yang terjadi pada 9 Juli 2021 lalu.

Polisi menetapkan Roy Mahendra dan Suhenda sebagai tersangka pada 27 Januari 2022 dengan kasus penganiayaan anak dibawah umur.

Ini Baca Juga :  Kapolres Cek Kesiapan Pos Pam Nataru

Dan pada Minggu 6 Februari 2022, Polisi resmi menahan keduanya dan masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan rekonstruksi atas kasus tersebut.