SUMEDANG – Aksi nekat seorang pemuda di Kabupaten Sumedang berujung penangkapan cepat oleh polisi. Seorang anak tega mencuri mobil milik orang tuanya sendiri, namun berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam oleh jajaran Polsek Cimanggung.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/3/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Batunangtung, Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung. Korban, Tina Sudiani, seorang guru, mendapati mobil Honda Brio merah tahun 2018 miliknya hilang dari garasi rumah.
Mobil tersebut sebelumnya terparkir dalam kondisi terkunci. Namun, pelaku diduga dengan mudah mengambil kunci yang tersimpan di dalam rumah, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemilik.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial DFI (21), yang tak lain adalah anak kandung korban sendiri. Polisi menyebut, pelaku memanfaatkan akses bebas di dalam rumah untuk melancarkan aksinya.
“Karena tinggal satu rumah, pelaku leluasa mengambil kunci kendaraan dan membawa mobil tersebut tanpa izin,” kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, Kamis, 26 Maret 2026.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cimanggung langsung bergerak cepat melakukan penelusuran. Kurang dari 24 jam, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga ke wilayah Buah Batu, Kota Bandung.
Pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku akhirnya diamankan saat masih menguasai kendaraan milik korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil, STNK, serta kunci kontak.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp110 juta. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cimanggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Cimanggung Kompol Aan Supriatna menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana tanpa memandang latar belakang pelaku, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan barang berharga, meskipun berada di dalam rumah sendiri.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan tetap diperlukan, bahkan di lingkungan terdekat sekalipun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tambah Awang, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.






