Berita  

Aktivitas Truk Toronton Pengangkut Tanah di Jalan Parakanmuncang Sumedang Disoroti Warga

Aktivitas truk tronton pengangkut tanah di jalan Parakanmuncang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Adanya truk toronton yang mengangkut tanah di jalan raya Parakanmuncang – Simpang yang notabene jalan padat kendaraan, disoroti warga. Warga menilai adanya aktivitas angkutan tanah tersebut selain membuat kemacetan, rawan laka lantas, juga membuat jalan kembali rusak.

Diketahui, truk toronton berkapasitas lebih dari indek 24 itu mengangkut tanah dari aktivitas cut and fill di kawasan PT Kwalram II Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung, truk itu melintas ke jalan Parakanmuncang – simpang lalu keluar di pertigaan Jalan Bandung Garut untuk dibawa ke Bandung.

“Ya saya merasa risih kembali, dulu waktu tahun 2013 ada aktivitas galian C di daerah yang sama. Mengangkut tanah beberapa kali melintas ke sini, selain jalan rusak, jalan jadi kotor dari tanah yang over kapasitas. Juga kalau dulu karena musim hujan, tanah terbawa ban truk. Sehingga kotor dan licin ke jalan,” ujar Tatang warga Kecamatan Cimanggung.

Ini Baca Juga :  Dukung Pariwisata Sumedang, SMF Biayai Pembangunan Homestay di Desa Sukajaya

Menurut Tatang, adanya aktivitas truk pengangkut tanah memang tidak dilarang, namun harus sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Semisal, izin dari warga sekitar, Dishub, Kepolisian, dan Satpol PP setempat. Agar, jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan makan bisa diselesaikan bersama dan bisa diselesaikan secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal, membenarkan adanya kegiatan aktivitas angkut tanah oleh truk toronton indeks 24 dari PT Kewalram 2 tepatnya di Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung.

Ini Baca Juga :  2 Pelaku Penganiayaan Jukir Hingga Tewas di Cimanggung Ditangkap Polres Sumedang

Tumpahan Tanah Yang Diangkut Truk Toronton di Jalan Parakanmuncang – Simpang

Pihaknya pun mengakui, sampai saat ini data fisik dan kesesuaian peruntukanya belum jelas. Jika pengerjaan itu terjadi pelanggaran maka akan ada tindakan. Berkaitan adanya informasi dilapangan terkait kendaran yang melintas di Jalan Parakanmuncang-Simpang ada beberapa tumpahan tanah yang diangkut truk toronton tersebut. Tentunya akan ada langkah edukasi dan saran kepada pelaku usaha.

“Sampai saat ini masih pendalaman. Tentunya pengangkutan material itu harus aman dan tidak sampai mengganggu aktifitas umum yang sama-sama melintas di jalan tersebut,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon celluler.

Ini Baca Juga :  Nekat, Seorang Perempuan di Sumedang Mencuri Motor di Siang Bolong Depan Warkop

Ia menegaskan kendaraan yang keluar dari lingkungan PT Kewalram 2 itu memasuki jalan Provinsi yang notabene jalan padat kendaraan. Tentunya harus mengikuti aturan yang ada, dan tidak sembarangan melintas karena tonase kendaraan pun ada aturannya.

“Saat ini belum ada penindakan dan penghentian kendaraan serta tindakan administrasi karena kami masih mendalaminya,” tegasnya.

Rizal menjelaskan untuk truk pengangkut tanah yang menggunakan truk tronton indeks 24 harus berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Barat karena yang memiliki kewenangan tersebut adalah Dishub Provinsi Jawa Barat.