Aksi Unjuk Rasa Apdesi ke Jakarta, Kades di Sumedang Sebut Hasilnya Mengecewakan

INISUMEDANG.COM – Aksi unjuk rasa para kepala desa se-Jabar – Banten yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ke Jakarta, untuk meminta pemerintah pusat merevisi Pelaturan Presiden (Prepres) No 104 tahun 2021, beberapa waktu lalu, dinilai hanya berbuah kekecewaan.

Seperti diutarakan Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Rancakalong Lukman Hakim bahwa, para kades harus
menelan kekecewaan. Pasalnya, tidak ada jawaban pasti dari pemerintah pusat untuk merevisi Perpres tersebut.

Menurutnya, jawaban Menteri Desa tidak memuaskan, dan menghapus sudah harapan para pengunjuk rasa para kades.

“Jawabannya, Justru menekan harus dijalankan sesuai Perpres itu untuk satu tahun 2022 saja. Alhasil para kades meradang,” kata Lukman saat ditemui di Kantor Desa Sukamaju, Senin (20/12/2021).

Ini Baca Juga :  Bangun Ekonomi Kreatif, Desa Jatiroke Dukung Penuh Pelaku UMKM

Lebih lanjut Lukman, menegaskan, jika adanya Perpres itu para kades bukan menolak, tetapi meminta untuk direvisi agar tidak ada persentase.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 40 Persen

Seperti persentase untuk BLT DD, dimana di Perpres diatur 40 persen. Bukannya menolak terkait BLT nya, tapi persentasenya. Yaitu BLT tetap dianggarkan tapi tetap harus dihitung sesuai kebutuhan masing-masing desa. Sebab angka kemiskinan itu tidak sama di setiap desa.

“Perpres itu seolah mengkebiri otonomi desa yang telah diatur UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Maka desa akan sulit mengatur rumah tangganya sendiri dalam pengelolaan dana desa. Permohonan revisi Perpres itu khusus pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN tahun 2022,” tutur Lukman.

Ini Baca Juga :  Antusias Hadiri Muktamar NU ke-34, Rombongan Warga Nahdiyin Sumedang Berangkat ke Lampung

Perpres itu harus direvisi berdasarkan azas hukum rekognisi dan subsider serta kewenangan desa sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang desa, Yaitu desa berwenang mengatur dan mengurus dana desa sesuai hasil musyawarah di desa.

“Jika Perpres itu tetap tidak bisa direvisi maka ditahun 2022, desa wajib menganggar DD-nya minimal 40% untuk BLT DD, 20% untuk pemulihan ekonomi diantaranya ketahanan pangan, 8% untuk penangan covid. Sisa 32% untuk desa. Itu belum termasuk untuk mengakomodir kebutuhan Kabupaten,” terangnya.

Ini Baca Juga :  Kapolres Pastikan Tak Ada Penyekatan Atau Putar Balik Pemudik

Lukman menambahkan, Desa sudah melaksanakan musyawarah RKPDes tahun 2022 yang akan ditetapkan di APBDes. Belum lagi sebelumnya ada Musdus dan Musdes, hasil semua itu akan musnah karena sudah diatur dari pusat melalui Perpres.

“Hasil musrembang yang dimulai Musdus tidak akan terealisasi karena munculnya Perpres tersebut sehingga dipastikan kades akan berhadapan dengan masyarakat mempertanyakan pembangunan infrastruktur yang sudah tertuang di RKPDes, yang sebelumnya telah di musyawarahkan,” tandasnya.