Aksi Pencurian Prasarana Rel Kereta Api Terungkap, 3 Pelaku Diamankan

Foto : Aksi Pencurian Prasarana Rel Kereta Api Terungkap

BANDUNG – Sebanyak 3 pelaku berinisial S, TS, dan YS diamankan setelah tertangkap melakukan aksi pencurian prasarana rel kereta api di kawasan petak jalan antara Stasiun Warung Bandrek – Bumiwaluya.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyampaikan para pelaku pencurian prasarana rel kereta api yang merupakan warga Kabupaten Garut ini diamankan beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang ditemukan yakni rel bekas R42 sebanyak 8 potong dengan panjang kurang lebih 1 meter, serta alat potong berupa tabung gas dan las. Para pelaku telah diserahkan ke polisi,” kata Ayep.

Ini Baca Juga :  Angkutan Mudik Lebaran 2023, KAI Bandung Siapkan 23 Lokomotif

Ayep mengecam keras aksi pencurian yang dilakukan para pelaku. Sebab, keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan dalam perjalanan kereta api.

“Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara, dan dijerat Undang – undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1,” tuturnya.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini. Ini bukti kepedulian dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai salah satu transportasi publik,” tambah Ayep.