Berita  

Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dony-Erwan Resmi Diumumkan DPRD Sumedang

Akhir masa jabatan Dony-Erwan
Penandatanganan bersama berita acara pengumuman antara Pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Sumedang. (Istimewa)

INISUMEDANG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., – H. Erwan Setiawan, S.E., (Dony-Erwan) di Ruang Paripurna, Rabu 14 Juni 2023.

Sebagai informasi diketahui, masa jabatan Dony-Erwan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumedang periode 2018-2023 akan berakhir pada September 2023 nanti.

Rapat Paripurna pengumuman masa jabatan Dony-Erwan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Ilmawan Muhamad, S.Ag., M.M., dan dihadiri juga Wakil Ketua lainnya, Titus Diah dan H. Sidik Jafar, S.E. Dan juga langsung dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., dsn H. Erwan Setiawan, S.E.

Ini Baca Juga :  Diganjar Penghargaan Wajib Pajak Terbaik, Begini Kata Notaris PPAT Asal Sumedang Ini

Menurut Ilmawan, pengumuman akhir masa jabatan Dony-Erwan tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana pada Pasal 79 Ayat mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Selain itu juga, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-5837 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Sumedang dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/144/Pemkam tanggal 1 Oktober 2018, dilantik oleh Gubernur Jawa Barat pada 20 September 2018.

Ini Baca Juga :  Pelajar Gabung Geng Motor Jadi Trend, Polisi Datangi Sekolah

Dan Keputusan Mendagri Nomor 132.32-5838 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Sumedang dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 132/150/Pemkam 1 Oktober 2018, dilantik oleh Gubernur Jabar pada 20 September 2018.

Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tiga bulan menjelang akhir masa jabatan bupati. DPRD harus memberitahukan kepada Bupati terkait akhir masa jabatannya pada 20 September 2023 mendatang. Untuk itu, kami mengumumkannya pada rapat paripurna ini,” ujar Ilmawan.

Pada kesempatan itu, Ilmawan menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Bupati/Wakil Bupati Sumedang. Yang telah melaksanakan tugas pengabdian selama lima tahun masa baktinya.

Sehingga Sumedang mampu meraih banyak berbagai prestasi dan menjadi kabupaten rujukan bagi kabupaten dan kota lain.

Ini Baca Juga :  Tolak Perpanjangan HGB dan HGU PT Subur Setiadi, Warga Dua Desa di Sumedang Ngadu ke DPRD

“Kami dari DPRD Sumedang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati yang telah melaksanakan tugasnya selama ini. Walaupun memang ada yang belum selesai ini. Mudah-mudahan Bupati Sumedang bisa menyelesaikan beberapa hal yang mungkin masih menjadi PR (pekerjaan rumah),” tuturnya.

Ilmawan juga mengungkapkan terima kasih atas kerjasama yang harmonis antara DPRD Sumedang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dibawah kepemimpinan Dony-Erwan.

“Terima kasih atas kerjasamanya yang cukup harmonis antara DPRD dengan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang,” ucapnya.

Pada Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan penandatanganan bersama berita acara pengumuman antara Pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Sumedang.