8 Pelaku Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas di Sumedang Diamankan Polisi

Pelaku Penganiayaan Pelajar
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang IPTU Maulana Yusuf Bakhtiar (kiri) saat menunjukkan barang bukti penganiayaan pelajar di Halaman Mapolres Sumedang.

Saat itu, rombongan para tersangka menghalangi jalan kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh korban yang mengakibatkan korban ketakutan. Waktu itu, saksi AJ membalik arah kendaran sepeda motornya kemudian tersangka RF mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban IDS dengan menggunakan celurit sehingga korban terjatuh.

“Ketika itu tersangka lainnya turut serta melakukan kekerasan terhadap korban. Diantaranya RF menggunakan celurit, IF menggunakan celurit, ABH, DNA, TS menggunakan penggaris besi dan RPW menabrak dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan ABH dan NH menendang kebagian pantat korban.

“Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung kaki, pundak, bokong dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Sumedang. Namun pada saat dilakukan tindakan medis pada sekitar pukul 15.17 WIB korban meninggal dunia,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Indra menuturkan, berdasarkan hasil autopsi korban mengalami luka terbuka pada punggung kanan. Luka terbuka pada pada pinggul kanan dan luka pada betis kanan, luka lecet pada kening dan batang hidung.

“Jadi motif para pelaku karena terjadi kesalahpahaman antara pelajar, dimana tersangka RPW awalnya merasa dibuntuti oleh sekelompok siswa sekolah lain. Namun kenyataannya kejadian pembuntutan tidak ada. Dan tidak lama kemudian datang saksi Al yang berboncengan dengan korban IDS yang selanjutnya mengalami penganiayaan oleh sekelompok tersangka,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Upayakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tepat Sasaran, Pemkab Sumedang Susun Rencana Kerja Penggunaan DBH CHT

Selain mengamankan para pelaku penganiayaan pelajar, tambah Indra. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah celurit, 1 penggaris besi dengan 50 centimeter. Dan 3 unit motor berbagai merek.

“Untuk pasal yang di terapkan kepada pelaku yang sudah dewasa dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara. Sedangkan untuk para pelaku di bawah umur akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.