8 Parpol Peraih Kursi DPRD Sumedang Mendapat Bantuan Keuangan Parpol 2024

Foto: Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman saat menyerahkan Bantuan Keuangan Parpol 2024. (sok: Prokopim Sumedang)

INISUMEDANG.COM – Sebanyak 8 Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapat bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2024 dari
Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Adapun total bantuan yang diberikan Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp.1.236.328.000 guna menunjang operasional masing-masing Parpol.

Bantuan diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman didampingi Kepala Badan Kesbangpol Asep Tatang Sujana kepada masing-masing perwakilan Parpol yang ditandai dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima, di Ruang Tengah Gedung Negara, Selasa (26/3/2024).

Ini Baca Juga :  Sehari, 5 Kebakaran Lahan Terjadi, Damkar Sumedang Maraton Padamkan Api

Menurut Herman, Pemda Kabupaten Sumedang bersepakat dengan Parpol untuk meningkatkan peran partai politik baik itu dalam pendidikan politik maupun menangkap aspirasi masyarakat.

“Parpol bersepakat dengan Pemda Sumedang yang difasilitasi oleh Bakesbangpol untuk meningkatkan peran partai politik baik itu dalam pendidikan politik, ataupun meng capture aspirasi masyarakat bahkan mengartikulasikannya dan mengagregasikannya sesuai dengan fungsi partai politik,” kata Herman.

Dengan fungsi partai politik yang keren, Herman berharap dapat berdampak terhadap struktur politik di legislatifnya termasuk nanti di pemerintahan.

Ini Baca Juga :  Jelang Puasa Ramadan, Pemkab Sumedang Terus Jaga Kestabilan Harga Bapokting

“Mudah-mudahan kualitas proses politik di Kabupaten Sumedang jauh lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Asep Tatang Sujana mengatakan penyerahan bantuan keuangan Parpol merupakan bagian dari perhatian pemerintah sesuai amanat Undang-undang.

Bantuan yang diberikan tahun ini, lanjut Asep, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, jika biasanya diberikan secara sekaligus maka untuk tahun ini dibagi kedalam dua tahap.

“Tahap pertama sampai dengan masa jabatan anggota DPRD yang lama hingga bulan Agustus, dan setelah itu sampai akhir tahun. Ini berkaitan dengan masa tugas dari pada anggota DPRD yang lama,” tandasnya.