SUMEDANG – Sebanyak 8 orang komplotan pencurian dan pemberatan (Curat) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Sumedang.
Dari tangan mereka, sebanyak 16 kendaraan roda dua berbagai merek dan satu unit mobil Daihatsu Avanza berhasil diamankan.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya 11 laporan polisi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang.
Adapun ke 8 pelaku, lanjut Joko Dwi Harsono, yaitu DD yang merupakan aktor intelektual. Kemudian C, IH, OS, R (residivis), AT (residivis), AS dan
GG
“Dari 8 pelaku, 2 di antaranya residivis yaitu R dan AT yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang serupa,” ungkap Kapolres saat menggelar press release di Halaman Mapolres Sumedang, Selasa, 29 April 2025.
Adapun modusnya, kata Dwi Harsono, para tersangka melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci palsu.
“Awalnya, kami berhasil mengamankan 1 orang. Dan hasil pengembangan ke wilayah Indramayu, Garut, Bandung Barat Dan Subang didapati 7 orang pelaku lainnya. Dan dari 8 pelaku yang ditangkap itu, ada 1 orang melakukan perlawanan saat ditangkap. Sehingga, dilakukan tindakan tegas terukur,” tuturnya.
Kapolres menegaskan, para pelaku dikenakan pasalPasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 4 Dan Ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
” Untuk para pelaku saat ini para pelaku ditahan di rutan Polres Sumedang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 unit motor berbagai merk, satu unit mobil Merk Avanza Warna Putih dan barang bukti lainnya,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, dari 16 motor yang diamankan sudah berhasil diidentifikasi pemiliknya. Dan sisanya masih dalam proses. Jadi untuk warga yang merasa kehilangan silahkan datang ke Polres Sumedang,” tandasnya.