INISUMEDANG.COM – Beberapa perusahaan pemilik menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Sumedang ditegur oleh pihak Diskominfo Sanditik. Pasalnya beberapa perusahaan rekanan dari provaider diketahui menunggak pajak retribusi hingga ratusan juta rupiah, hal tersebut berimbas pada target PAD yang hanya mencapai 86 persen.
“Provaider merupakan penyedia jaringan telekomunikasi di Sumedang jumlahnya ada Enam. Kalau yang diretribusi adalah perusahaan pemilik menara telekomunikasi yang diantaranya ada yang dimiliki langsung provider. Jumlah perusahaan pemilik menara telekomunikasi ada 21 perusahaan. Sedangkan yang nunggak dan akan ditagih lagi sebanyak 7 perusahaan. Yang belum bayar sudah ditegur dua kali, kalau sampai bulan Maret masih tidak bayar akan kami laporkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda.” Jelas Kabid Informatika pada Diskominfo Sanditik Sumedang Mamat Rohimat Kamis (4/2/2021).
Seperti diketahui, lanjut Mamat, Enam provaider yang ada di Kabupaten Sumedang yakni Telkomsel, Indosat, XL ,Asiata, Tree dan Smartfren semuanya ikut berkontribusi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai ratusan Juta rupiah.
Sumbangan retribusi terbesar berasal dari provadier Telkomsel yang mencapai 292 Juta rupiah.
“Alhamdulillah target sebesar 993 juta dari retribusi perusahaan provaider tercapai hingga 86 persen. Yang terbesar dari telkomsel Rp. 292 Juta,” Jelas Mamat Rohimat
Dikatakannya, ada beberapa perusahaan pemilik menara yang menunggak. Menurut keterangan dari pihak rekanan alasan menunggak disebabkan karena imbas dari pandemi Covid-19.
” Ditahun 2020 ada yang menunggak sebesar 100 Juta. Alasannya terimbas pandemi covid.” Tuturnya
Lebih jauh ia mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku bagi yang menunggak terkena denda 2 persen.
“Argo denda bagi yang menunggak sesuai dengan Perda No.1 tahun 2017 sebesar 2% dari tagihan.” Tegasnya
Ia berharap tunggakan segera dilunasi dan untuk monev dinas berharap untuk difasilitasi sarana kendaraan.
“Kami berharap kepada pihak yang mempunyau tunggakan segera dibayarkan dan kami juga minta kepada yang mempunyai kebijakan untuk difasilitasi sarana (kendaraan roda dua) untuk monev menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Sumedang. Mengingat titik lokasi menara telekomunikasi berada di tempat yang susah dijangkau.”Pungkasnya