BANDUNG – Sebanyak 560 reklame atau papan iklan di Bandung terdeteksi ilegal. Pemerintah melalui jajaran Satpol PP akan segera melakukan langkah pembongkaran.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Harian Wali Kota Ema Sumarna kepada para wartawan usai meninjau langsung sejumlah kawasan di Bandung, Jumat 28 April 2022.
“Sementara sudah terinventarisasi ada 560 lebih reklame ilegal. Tidak ada toleransi lagi akan dibongkar. Nanti, 75 persen personel Satpol PP akan dikerahkan,” kata Ema.
Tak hanya reklame, lanjut Ema, Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO ilegal juga akan turut dibongkar secara bertahap oleh Satpol PP mulai bulan Mei 2023 nanti.
“Kasatpol PP yang akan menjadi komandan untuk membongkar semua reklame ilegal ini secara bertahap. Secepatnya, awal Mei sudah ada aksi,” ucap Ema menegaskan.
Oleh karenanya, Ema mengimbau para pengusaha periklanan untuk taat aturan yang berlaku. Harapannya, tak akan ada lagi reklame ilegal berseliweran di Bandung.
“Termasuk juga JPO yang sudah ilegal akan dibongkar. Apalagi yang sudah tak sesuai fungsi. Semua harus taat aturan. (Bandung) sebagai ibukota harus jadi contoh,” tuturnya.