INISUMEDANG.COM – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sumedang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Sumedang resmi, Selasa 13 Agustus 2024.
Pelantikan anggota DPRD terpilih tersebut dilaksanakan di Gedung Negara Kabupaten Sumedang. Namun, dari 50 anggota terpilih, 1 anggota DPRD terpilih yaitu Diki Suharto
dari Partai Amanat Nasional (PAN) harus menjalani pengambilan sumpah dan janji jabatannya secara virtual dari Lapas Kelas IIB Sumedang.
Diki Suharto sendiri ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang pada Rabu 03 Juli 2024 lalu atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan Bus Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Bus Tampomas) dan harus menjalani pelantikan secara virtual.
“Alhamdulillah, anggota yang dilantik secara terpisah sudah mengikuti pelantikan sebagaimana protokol yang ditentukan oleh Pemerintah, bisa melalui Kejari atupun Pengadilan Negeri Sumedang,” kata Sekertaris DPRD Kabupaten Sumedang Sonson M Nurikhsan sesuai pelantikan kepada wartawan.
Sonson memastikan, bila Diki sudah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024-2029.
“Sudah resmi, sama diambil sumpah. Karena prinsipnya diambil sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumedang. Yang bersangkutan mengikuti proses pelantikan sesuai dengan undangan kami. Dan yang bersangkutan berkomunikasi dengan PH nya begitu juga pihak Kejaksaan dan itu diakomodir serta diterima oleh Pengadilan Negeri,” ujar Sonson.
Untuk komposisi Anggota DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024-2029 ini, kata Sonson dari 50 anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang dilantik hari ini. sebanyak 27 orang merupakan anggota incumbent dan 23 orang lainnya adalah anggota baru.
“Mudah-mudahan untuk 23 anggota yang baru ini dapat segera menyesuaikan atau beradaptasi dengan pelaksanaan tugas yang akan diembannya,” ucapnya.