5 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diciduk, Modusnya Ada yang Berkedok Jual Balon

5 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diciduk

BANDUNG – Sebanyak 5 pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Bandung berinisial IM, DH, BN, IK, dan DT diciduk jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung.

Dari hasil penyelidikan, terungkap modus operandi baru yang dilakukan salah satu tersangka untuk mengedarkan narkoba di Kabupaten Bandung berkedok jual balon.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari para tersangka ini turut disita puluhan paket narkoba dengan rincian 159 gram ganja dan 60 gram sabu.

“Selain itu, kami juga mengamankan ribuan butir obat keras terlarang. Sebanyak 725 butir tramadol dan 875 butir trihexphenidyl,” ungkap Kusworo, Selasa 3 Oktober 2023.

Ini Baca Juga :  Dusun Bambu Bandung: Wisata Keluarga Sejuk di Puncak Jawa Barat

Terkait adanya salah seorang tersangka yang mengedarkan narkoba dengan berpura-pura menjadi penjual balon gas, dijelaskan Kusworo, yang bersangkutan berinisial IM.

“Dia berjalan kaki sambil menenteng balon mengedarkan narkoba untuk pembeli yang sudah memesan. Dia menempelkan sabu ke dalam balon yang belum ditiup,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Bandung itu mengatakan atas perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal yang bervariasi yaitu Pasal 114, 111, dan 112 UU 35 Tahun 2009.

“Mereka terancam hukuman minimal selama 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dijerat pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya