5 Pencuri Motor di Sumedang Diringkus Polisi, 1 Orang Terpaksa Didor

Foto: Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yusuf Bahtiar (tengah) menunjukkan barang bukti para pelaku pencuri kendaraan bermotor.

INIUMEDANG.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil meringkus 5 orang pelaku pencuri kendaraan bermotor, satu diantaranya terpaksa harus ditembak karena berusaha melawan saat akan diamankan.

Adapun kelima tersangka tersebut yaitu Suryadi alias Yadi, Rinto Eko Purnomo, Suhendi Alias Hendi, Supriyadi Alias Supri dan Fadly Ahmad Nurfauzi Alias Aldi.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf Bahtiar mengatakan, kelima pelaku beraksi masing-masing di lima tempat berbeda di wilayah Kabupaten Sumedang, yaitu di Dusun Cigangsa Desa Cijati Kec. Situraja, Dusun Babakan Sukasan Desa Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari, Lingkungan Lembur Situ Kel. Situ Kecamatan Sumedang Utara, di Dusun Nyalindung Desa Padanaan Kecamatan Paseh dan di Depan Konter/Toko tepatnya Dsn. Warung Jambu Kelurahan Pasanggrahan Baru Kec. Sumedang Selatan.

Ini Baca Juga :  Hati-hati Melintas Cadas Pangeran, Ada Penebangan Pohon oleh BPBD Sumedang

Adapun modusnya, lanjut Yusuf, para pelaku mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamati keadaan lingkungan sekitar.

Setelah itu, sambung Yusuf, para pelaku mendekati objek yang akan diambil dan dengan menggunakan kunci leter T mereka membobol kunci kendaraan yang dicurinya.

“Jadi setelah berhasil membobol kunci motor dengan kunci leter T mereka langsung mambawa kabur kendaraan bermotor yang dicurinya,” tutur Yusuf kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Jumat 14 Juni 2024.

Selain menangkap para pelaku, kata Yusuf, Satreskrim Polres Sumedang juga berhasil mengamankan barang bukti 5 motor dan 1 Televisi hasil curian yang dilakukan oleh kelima tersangka.

Ini Baca Juga :  Palak Sopir Bus Pariwisata, Preman Bertato Asal Banjaran Diringkus

“Satu orang terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan diamankan, namun kini sudah ditangani oleh pihak medis. Dan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucap Yusuf.

Untuk mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor, Yusuf berpesan, masyarakat dapat menggunakan kunci tambahan atau kunci ganda dan alarm yang dapat mempersulit hingga memperlambat tindakan Pelaku.

“Selain itu, dalam memarkir kendaraan usahakan ditempat yg mudah diawasi, cukup penerangan, terpantau CCTV dan akses keluar masuk yang terjaga. Tidak menyimpan barang berharga seperti dompet, Handphone, uang dan lain-lain di holder atau box bagasi kendaraan. Dan jika keadaan sekitar tempat rumah sepi atau menjelang malam hari, kendaraan jika memungkinkan sebaiknya dimasukan kedalam rumah,” tandasnya.