BANDUNG, 17 Januari 2025 – Sebanyak 5 anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penyerangan Markas Pemuda Pancasila Jabar di Jalan BKR, Bandung, pada hari Rabu sore lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan jikalau kelima tersangka (dari ormas GRIB Jaya) berinisial MJ, ZM, OP, GS dan FAS yang memiliki peran berbeda ditangkap Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Sejumlah alat bukti turut diamankan yaitu rekaman kamera CCTV, kemudian batang bambu, bongkahan semen, batang besi, dua sarung golok. Satu ranting kayu serta dua kendaraan mobil yang telah mengalami kerusakan,” ujar Abast dalam keterangannya.
“Kepolisan telah memeriksa saksi dan para korban dari ormas Pemuda Pancasila yang mengalami kekerasan serta penganiayaan. Kelima tersangka (anggota GRIB Jaya) dijerat pasal 170 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,” kata Abast menambahkan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bila saat ini proses penyidikan yang dilakukan kepolisian masih berlangsung termasuk mendalami berapa banyak orang yang melakukan tindak pidana kekerasan dan pengerusakan Markas Pemuda Pancasila.
“Tentu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan sejauh ini masih ada upaya pengejaran kepada yang diduga turut melakukan tindak pidana. Kami masih mendalami motif penyerangan GRIB Jaya terhadap Pemuda Pancasila,” tutur Abast.






