INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyegel dan menghentikan sementara terhadap pemanfaatan tower mobile combat di Jalan Kutamaya RT 02 RW 07 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.
Menurut Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal bahwa, upaya penghentian sementara pemanfaatan tower mobile combat tersebut karena diduga melanggar Perda/Perkada.
Dimana tower mobile combat tersebut, sambung Rizal, berdiri tanpa dilengkapi legalitas atau dokumen administrasi perizinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Penyegelan ini, merupakan tindak lanjut dari berita acara hasil rapat permintaan keterangan dan klarifikasi atas pengelolaan bangunan atau operasional menara telekomunikasi sementara
(mobile combat) terhadap PT. Daya Mitra Telekomunikasi pada tanggal 22 Januari 2024,” ujar Rizal kepada wartawan.
Sebelumnya, kata Rizal, pihaknya melakukan penelusuran dan dilakukan klarifikasi kepada pengelola dan OPD Teknis. Dan hasilnya, ternyata pengelola tower hanya memiliki hasil sosialisasi dengan warga yang diketahui oleh Lurah Kotakulon.
“Jadi setelah ditelusuri dan dilakukan klarifikasi kepada pengelola dan OPD Teknis ternyata hanya memiliki hasil sosialisasi dengan warga yang diketahui oleh Lurah Kotakulon,” ungkapnya.
Selain menyegel dan menghentikan sementara tower BTS, lanjut Rizal, pihaknya juga
akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau penanggungjawab perusahaan tower mobile combat tersebut.
“Hari Senin, 26 Februari 2024. nanti kami akan memanggil pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk selaku penanggung jawab
untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Sumedang,” tegasnya.
Dengan disegelnya tower BTS ini, Rizal berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap warga, aparatur dan badan hukum. Untuk lebih patuh dan taat terhadap Perda dan Perkada di Kabupaten Sumedang serta Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
“Perlu diketahui penyegelan atau penghentian sementara pemanfaatan tower mobile combat karena melanggar Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038. Kemudian Perda Kabupaten Sumedang Nomor 15 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Dan sejumlah Perda dan Perkada lainnya di Kabupaten Sumedang,” tandasnya.