BANDUNG, 7 September 2024 – Sebanyak 33 kasus narkotika di Bandung terbongkar selama Agustus. Dari puluhan kasus itu, kepolisian turut mengamankan 45 tersangka
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan puluhan tersangka itu mayoritas merupakan pengedar. Sejumlah barang bukti pun turut disita dari tersangka.
“Total sabu 322 gram, ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembakau sintetis 331 gram, obat keras 285 ribu butir, psikotropika 29 butir, timbangan, dan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Budi, para tersangka dijerat pasal sesuai kasus yang menjeratnya dari mulai pasal tentang narkotika, psikotropika dan kesehatan.
“Ada yang terancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Budi.
Melalui pengungkapan kasus narkotika yang hanya sebulan mampu menangkap puluhan tersangka, kata Budi, pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredarannya.
“Sebab, para penyalahgunanya seperti obat keras ini merupakan anak muda. Hal ini jadi pemicu tawuran sehingga berakibat pada terganggunya situasi kamtibmas,” tuturnya.