2 Tahun Tanam Ganja, Lansia Asal Majalaya Diamankan Polisi

Foto: Lansia Asal Majalaya Diamankan Polresta Bandung

BANDUNG – Seorang lansia berinisial MTS warga asal Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung diamankan Polresta Bandung lantaran ketahuan menanam pohon ganja.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan hasil penyelidikan lansia berumur 60 tahun ini telah menanam pohon ganja di Majalaya selama 2 tahun.

“Tersangka (MTS) kedapatan memiliki 20 pohon ganja. Dia menaburkan biji pohon ganja di area pekarangan rumahnya,” ungkap dia dalam keterangannya pada wartawan.

Dari pengakuan tersangka, kata Kusworo, yang bersangkutan ini mendapatkan bibit ganja dari temannya tahun 2021. Setelah ditabur, sekira 4 bulanan pohon ini tumbuh.

Ini Baca Juga :  Lakukan Masturbasi Saat Antre di Mal, Pria 35 Tahun Diringkus

“Keterangan dari tersangka, pohon ganja yang ditanam 2 tahun tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Tapi kami terus lakukan pendalaman, apa pernah dijual,” tuturnya.

“Atas perbuatannya, tersangka (lansia asal Majalaya) dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kusworo.