18 Orang Penjual, Kurir Hingga Pemakai Narkotika di Sumedang Ditangkap Polisi

Foto: Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono (tengah) saat menggelar press conference di Mapolres Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Sebanyak 18 orang tersangka kasus narkotika, mulai dari penjual, kurir hingga pemakaiannya berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang.

Ke 18 orang tersangka ini berhasil ditangkap, hasil pengungkapan 13 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sintetis, Narkotika jenis Sabu, Narkotika jenis ganja, Obat Psikotropika, dan Obat Sediaan Farmasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang selama periode bulan Januari sampai dengan Maret 2024.

Demikian disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis 14 Maret 2024.

Ini Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Modus Dukun Penyembuh di Pangalengan Ditangkap

“Jadi dalam kurun waktu Januari hingga Maret ini ada 13 kasus narkotika yang berhasil diungkap, dengan rincian penyalahgunaan Narkotika jenis Sintetis 1 kasus, jenis Sabu 8, jenis Ganja 2, Obat Psikotropika 1 kasus dan penyalahgunaan obat sediaan Farmasi 1 kasus,” kata Dwi.

Dari 13 kasus yang berhasil diungkap itu, lanjut Dwi, ada sebanyak 18 tersangka yang berhasil diamankan. Dimana untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sintetis 1 tersangka, jenis sabu 12 tersangka, Ganja 3 tersangka, Obat Psikotropika 1 tersangka dan tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi 1 orang.

“Dari 18 tersangka itu 2 diantaranya adalah residivis. Sedangkan untuk TKP nya tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumedang. Namun ada dua tersangka ditangkap di luar Sumedang yaitu di Kec. Rancaekek, Kab. Bandung dan
Kecamatan Cibiru, Kota Bandung,” tutur Dwi.

Ini Baca Juga :  Polsek Baleendah Tangkap Seorang Kurir Sabu di Manggahang

Dwi menuturkan, modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya bervariatif, mulai dari dipetakan dalam google maps, disimpan ditempat tertentu atau modus tempel, melalui media sosial seperti instagram dan Whatsapp. Bahkan ada juga yang melakukan transaksi secara langsung.

Atas perbuatannya, Dwi Harsono menyampaikan 13 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara atau paling banyak 20 tahun penjara.

Sedangkan, 3 orang tersangka kasus ganja dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika diancam paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Ini Baca Juga :  Pj Bupati Sumedang Tinjau Uji Coba Program Makan Siang Bergizi

Adapun tersangka penyalahgunaan obat psikotropika dijerat pasal 60 ayat 1 dan atau pasal 62 UU nomor 5 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

“Satu tersangka kasus obat sediaan farmasi dikenai pasal 35 atau pasal 36 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” paparnya.