BANDUNG, 17 Februari 2025 – Satreskrim Polresta Bandung membekuk residivis curanmor berinisial ID (54). Pria asal Kabupaten Cianjur itu tercatat telah melakukan aksinya sebanyak 14 kali di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan kasus terakhir yang dilakukan tersangka yang merupakan residivis menggondol motor warga terjadi di Kampung Bojong, Sukamukti, Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung akhir 2024.
“Kejadian (curanmor) berawal saat korban hendak berangkat bekerja dan mendapati sepeda motornya, yang diparkir di teras kontrakan dalam keadaan terkunci stang, telah hilang,” ujar Aldi dalam keterangan resminya kepada para wartawan, Senin.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku masuk ke area kontrakan melalui pagar yang tidak terkunci, lalu merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T sebelum membawa kabur kendaraan (incaran) tersebut,” kata Aldi menambahkan.
Aldi menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 14 kali.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap soal kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lain. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Aldi.