Berita  

13 Tahun Terdampak Tol, Kantor Desa Ciherang Sumedang Tak Kunjung Direlokasi

Kantor Desa Ciherang
Kantor Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang

INISUMEDANG.COM – Meski sudah 13 tahun terdampak pembangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi -Sumedang-Dawuan), Gedung Kantor Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang ini tak kunjung direlokasi.

Akibatnya, kini kondisi bangunan Kantor Desa Ciherang kian mengkhawatirkan karena hampir keseluruhan bangunan mengalami kerusakan.

Kepala Desa Ciherang Nana Suarsana mengatakan, sejak tahun 2010 lalu, lokasi Kantor Desa Ciherang dan sejumlah lahan milik warga di sekitarnya ini terkena oleh proyek pembangunan tol Cisumdawu.

Sehingga, pihaknya tidak boleh melakukan pembangunan kantor desa, karena masih dalam tahap-tahap penyelesaian yang terkena tol.

“Jadi untuk lahan sebenarnya sudah mendapat pergantian, tapi untuk bangunannya itu belum ada kejelasan kapan. Disisi lain tidak boleh ada pembangunan kantor desa, karena masih dalam tahap penyelesaian yang terkena tol,” ujarnya saat dikonfirmasi Inisumedang, di Kantor Desa Ciherang, Kamis 6 Juli 2023.

Ini Baca Juga :  Kabupaten Sumedang Kembali Raih Predikat WTP, 7 Kali Berturut-turut

“Dulunya, di sekitar disini ini banyak lahan dan bangunan milik warga dan itu semua sudah dibebaskan dan warga pemilik lahan pun sudah mendapat kompensasi atau uang ganti rugi. Sedangkan untuk lahan milik Desa hingga kini belum selesai, karena mungkin beda secara administrasi untuk pembebasan lahan milik Desa,” ucapnya menambahkan.

Adapun luas lahan Desa yang terkena proyek tol Cisumdawu ini, lanjut Nana, yaitu memiliki luas sekitar 2 hektar, yang atasnya berdiri sejumlah bangunan seperti, Kantor Desa dan Aula Desa, Bangunan Sekolah Dasar (SD), Gedung Polindes dan Bangunan rumah dinas Kepala Sekolah.

“Karena lahan ini terkena oleh proyek tol. Sehingga kami tidak boleh melakukan pembangunan. Namun, karena kondisi bangunan ini sudah rusak, tentunya menjadi kekhawatiran tersendiri buat kami,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Komplek Pemkab Bandung Ditetapkan Jadi Lokasi Car Free Day di Kabupaten Bandung

Kendala Penggantian Bangunan Kantor Desa Ciherang

Nana mengungkapkan, bila berbagai kendala terjadi dalam proses pergantian bangunan Desa Ciherang ini, salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian dalam hal penilaian bangunan.

“Dulu itu sempat ditolak karena untuk pergantian bangunan kantor Desa tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Contohnya pergantian bangunan Desa, di dalam penilaian, bangunan Desa disebutkan semi permanen. Padahal kita mengetahui semua bangunan Desa merupakan bangunan permanen. Sehingga pada tahun 2017 diadakan penilaian kembali oleh PPK lahan melalui tim independen,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penilaian kembali pada tahun 2017 itu, Nana mengatakan. Kembali dibentuk tim 7 yang terdiri dari berbagai elemen, baik dari pemerintah Desa, BPN, PPK lahan dan sebagainya.

“Dari awal proses pembebasan lahan kami tentu saja mengikuti aturan dan perundang-undangan. Hingga kini kami juga terus melakukan koordinasi baik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan PPK Lahan. Dan informasi terakhir sekarang ini tinggal menunggu lagi proses verifikasi dari pihak BPN. Tidak tahu apa lagi yang akan diverifikasi dan hingga kini pihak BPN pun belum turun ke sini,” kata Nana.

Ini Baca Juga :  Jalur Pamulihan-Sumedang Rawan Longsor dan Pohon Tumbang, Bupati: Kami Akan Segera Tangani

Dengan kondisi seperti ini, tambah Nana, tentunya sangat berdampak terhadap pelayanan publik, ekonomi dan sebagainya. Selain itu, dengan lokasi Desa yang kini sudah jauh dari pemukiman masyarakat, sering kehilangan barang aset Desa.

“Lokasi Desa ini jauh dari pemukiman, kami sering kehilangan barang. Intinya, kami berharap ada kejelasan soal pembangunan bangunan desa yang terkena tol. Jangan berlarut-larut lagi, karena ini sudah lama sekali,” tandasnya.