10 Hari PPKM Darurat, 387 Orang Melanggar, Jumlah Denda Rp. 29 Juta Lebih

Denda pelanggar PPKM

INISUMEDANG.COM – Selama 10 hari perberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sumedang, jumlah pelanggar yang ditindak mencapai 387 orang, dan denda Administratif terkumpul sebanyak Rp. 29.666.000.

Menurut Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo menjelaskan, dari 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 12 Juli 202, Kegiatan Operasi Yustisi dan Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kab. Sumedang.

“Sebanyak 387 orang pelanggar dan denda Administratif sebanyak Rp. 29.666.000”. Ujar Kapolres

Ini Baca Juga :  Tugas Pokok Bagian Kerjasama Pada Setda Kabupaten Sumedang

Kata Kapolres, dari masyarakat yang telah ditindak pelanggarannya antara lain tidak memakai masker, tidak menyediakan sarana prokes, melayani pelanggan makan di tempat dan tidak mematuhi prokes.

“Pelanggaran yang paling banyak didominasi oleh masyarakat yang tidak memakai masker, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat biasakan memakai maskes bila akan keluar rumah, karena dengan kita memakai masker berarti kita telah menyelamatkan nyawa orang lain dan diri kita dari wabah penyakit Covid-19”. Tambah Kapolres.

Kapolres menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan segera hilang dari wilayah sumedang.