Berita  

Yuk Simak Apa Saja Syarat yang Harus Dipersiapkan Untuk Melamar KPPS

INISUMEDANG.COM – KPU Kabupaten Sumedang secara resmi telah mengumumkan pembukaan penerimaan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Bagi Anda yang berminat, silahkan catat syarat normatif yang harus dipersiapkan untuk melamar, salah satunya cek kesehatan dan cek gula darah ke Klinik atau Puskesmas setempat.

Hal ini tertuang dalam SK KPU No 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc, SK KPU No 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, SK KPU NO 543 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc (Memuat Jadwal Rekruitmen KPPS).

Ini Baca Juga :  BBM Resmi Naik, Polisi Jaga 62 SPBU di Kabupaten Bandung

Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; diutamakan maksimal 55 (Lima puluh lima) tahun
  3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. Berdomisili dalam wilayah kerja;
  5. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;