Yang Terlibat dalam Pendaftaran Pilkada 2024 Harus Paham Prosedur dan Syarat

Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana

BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran Pilkada 2024 memahami betul prosedur dan persyaratan.

Untuk informasi, di hari terakhir pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung, Kamis 29 Agustus 2024, KPU mengkonfirmasi ada dua pasangan calon yang akan mendaftar.

Pasangan pertama Dadang Supriatna-Ali Syakieb diusung PKB-Gerindra-Demokrat-PAN- Nasdem-PDIP. Kedua, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan jagoan dari Golkar-PKS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menilai bila memahami prosedur dan persyaratan pendaftaran calon Pilkada 2024 dengan jelas sangatlah penting.

Ini Baca Juga :  Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Jangan Ada Mahar Politik

“Ini demi mengurangi potensi kendala yang mungkin muncul selama proses pendaftaran dan memastikan setiap pasangan calon memenuhi syarat yang ditetapkan,” katanya.

Kahpiana mengatakan Pilkada 2024 yang digelar serentak adalah momen penting yang memerlukan kerjasama dan komitmen dari semua elemen termasuk partai politik.

“Semua pihak kami ingatkan agar dapat menjaga transparansi dan integritas proses Pilkada. Bawaslu akan mengawasi secara maksimal tahapan pencalonan ini,” ujarnya.

Sebagai bagian dari peserta Pilkada 2024, Kahpiana berharap partai politik tahu peraturan dan persyaratan untuk pencalonan sehingga mencegah potensi pelanggaran.

Ini Baca Juga :  Jaga Arus Mudik 2023 di Kabupaten Bandung, Ribuan Personel Diterjunkan

“Kami telah mengimbau agar masyarakat yang akan menghantarkan calon pasangan ke kantor KPU tertib dan mematuhi arahan dari pihak keamanan,” ungkap Kahpiana.