BANDUNG – Bupati Dadang Supriatna menyebut untuk mewujudkan keberpihakan dan berkeadilan di Kabupaten Bandung digulirkan Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB).
Dengan dasar hukum Peraturan Bupati Bandung Nomor 249 tahun 2023 tentang Pelaksanaan PSPKB, disampaikan Dadang, setiap RW di 10 Kelurahan menerima dana dari Pemkab Bandung.
“Melalui program inovasi PSPKB ini, ditetapkan per RW sebesar Rp100 juta di setiap kelurahan di 10 kelurahan yang tersebar di Kabupaten Bandung,” kata Politisi PKB itu kepada wartawan.
Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung ini mengatakan bahwa pemanfaatan program PSPKB ini diserahkan kepada masyarakat di masing-masing RW di kelurahan.
Menurutnya, program PSPKB ini secara keseluruhan menyedot anggaran Rp 17,6 miliar untuk 176 RW di 10 kelurahan di Kabupaten Bandung.
“Apakah teknisnya nanti dibagi rata di setiap RT, silahkan. PSPKB ini untuk insentif RT, RW, pembagunan sapras, pemberdayaan masyarakat dan lainnya. Dalam pelaksanannya melalui musyawarah kelurahan yang ada di masing-masing kelurahan. Setiap kelurahan juga dapat mobil pelayanan,” tutur Bupati Bedas.
Lebih lanjut, Kang DS yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung menyebutkan bahwa pada tahun 2024, setiap Ketua RT, RW, kader PKK, LPM diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Rembug Bedas ini dalam rangka menjalin silaturahmi dengan masyarakat di Kabupaten Bandung yang meliputi 4.305 RW dan 17.791 RT.
“Pemimpin hadir di tengah-tengah masyarakat. Lurah juga harus hadir di masing-masing rumah warga, karena Lurah pelayan masyarakat. Sehingga lurah harus terjun ke lapangan,” katanya.
“Saya mendorong peningkatan pembangunan jalan maupun jalan gang. Jangan sampai masih ada jalan tanah di kelurahan. Ayo kita bebenah,” tutur orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menandaskan.