SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mencatat keberhasilan dalam memulihkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sempat tertunggak dari sejumlah perusahaan di wilayahnya.
Melalui mekanisme bantuan hukum non-litigasi serta pendampingan hukum, total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp2,46 miliar, terdiri dari Rp2,20 miliar pada 2025 dan Rp259 juta pada 2024.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara sekaligus pemulihan sektor ketenagakerjaan.
“Pendekatan yang kami lakukan bukan dengan jalur pengadilan, melainkan melalui pendampingan hukum. Perusahaan yang menunggak dipanggil dan diharmonisasikan kewajibannya hingga akhirnya bersedia melunasi tunggakan,” kata Adi dalam konferensi pers di kantor Kejari Sumedang, Senin (22/9/2025).
Adi menegaskan bahwa pihaknya tidak fokus pada alasan keterlambatan pembayaran, melainkan pada kesediaan perusahaan untuk beritikad baik.
“Apakah menunggaknya disengaja atau tidak, yang penting iuran bisa diselesaikan sehingga hak-hak pekerja kembali terlindungi,” tambahnya.
Menurutnya, rata-rata perusahaan yang didampingi memang mengalami penunggakan. Namun setelah adanya pemanggilan resmi, sebagian besar akhirnya melaksanakan kewajibannya.
“Seperti halnya pajak, iuran BPJS juga kewajiban hukum. Siapa pun yang mendirikan perusahaan harus patuh pada aturan, termasuk menjamin perlindungan sosial pekerjanya,” tegas Adi.
Ia pun memastikan Kejari Sumedang akan terus melakukan pengawasan dan pemanggilan apabila masih ada perusahaan yang kembali menunggak.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Haryani Rotua Melasari, mengapresiasi langkah Kejari yang dinilai membantu menjaga hak-hak tenaga kerja.
“Iuran ini menyangkut perlindungan jaminan hari tua, kecelakaan kerja, hingga kematian. Jika perusahaan menunggak, otomatis hak pekerja bisa terganggu. Karena itu kami menekankan agar perusahaan tidak lagi menunda pembayaran,” ujarnya.