BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung mengungkap terdapat 2.400 jiwa terindikasi belum masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Melalui keterangan resminya, Bawaslu Kabupaten Bandung merinci ribuan jiwa yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjelang Pilkada 2024.
Pemilih belum tercoklit (pencocokan dan penelitian) sebanyak 29 orang, sebanyak pemilih yang sudah berusia tujuh belas tahun atau lebih sebanyak 2.210 orang.
Selanjutnya, belum masuk DPS, pemilih yang belum berusia tujuh belas tahun tetapi sudah menikah sebanyak 2 orang. Lalu, pemilih pensiunan TNI sebanyak 18 orang.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Bandung mencatat pemilih pensiunan Polri sebanyak 10 orang, pemilih pindah datang sebanyak 131 orang terindikasi belum masuk DPS.
Selain menyoroti DPS, Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan 5.772 pemilih yang terindikasi sudah tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar di daftar pemilih sementara.
Di antaranya, pemilih meninggal sebanyak 3.335 orang, pemilih ganda sebanyak 79 orang, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum/belum pernah menikah 1 orang.
Lalu, pemilih pindah domisili sebanyak 1.153 orang, pemilih Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 1 orang. Kemudian, pemilih yang berstatus anggota TNI sebanyak 28 orang;
Selanjutnya, pemilih yang berstatus anggota Polri sebanyak 15 orang, serta pemilih yang bukan penduduk setempat atau alamat (di KTP) tidak sesuai sebanyak 1.160 orang.