INISUMEDANG.COM — SATUAN Pembina Masyarakat (Sat Binmas) Polres Sumedang menyosialisasikan Inpres 6/2020 dan Perbup 74/2020 tentang Penerapan Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker, sambil membagikan 150 masker gratis kepada masyarakat.
Kegiatan woro-woro penerangan keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut dipimpin oleh KBO Sat Binmas Polres Sumedang Iptu Drs. H. Supriyadi beserta Staf Sat Binmas Polres Sumedang Aiptu Rasmawan Herry, Aipda Akhmad Heri Muntaha, dan Bripka Yayan Apriliyana, dilakukan di sepanjang jalur Sumedang Kota, Senin (31/8/2020), sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Adapaun sasaran imbauan dan pembagian masker adalah para pengemudi ojeg Kamtibmas (tukang ojeg), pedagang asong, tukang becak, serta masyarakat di sepanjang jalur Sumedang kota yang kedapatan sedang tidak menggunakan masker.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan penerangan kepada masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan, terutama pada saat di luar rumah atau sedang di perjalanan dan pusat perbelanjaan. Dengan imbauan 3M, yaitu, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan (hand sanitazer) dan Menjaga Jarak (pshycal distancing) minimal 1 meter,” ujar Iptu Supriyadi.