Warung Jamu di Cileunyi Kabupaten Bandung Ketahuan Jual Miras

Jajaran Polsek Cileunyi Polresta Bandung amankan Miras di warung Jamu

BANDUNG – Jajaran kepolisian menindak pemilik warung jamu di Jalan Raya Cileunyi, Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, hal tersebut lantaran ketahuan menjual minuman keras (miras).

Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Cileunyi mengamankan beberapa barang bukti miras siap jual oleh warung jamu dengan merek arak cap orangtua dan intisari. Selanjutnya, botol miras itu diangkut ke Mapolsek Cileunyi.

“Kepada pemilik warung jamu inisial TN telah kami data dan diberikan peringatan. Jika masih bandel maka akan ada sanksi tegas,” kata personel Polsek Cileunyi Aipda M Yasil Nugraha, Minggu 7 Agustus 2022.

Ini Baca Juga :  Akhirnya! Ratusan Rumah Warga Miskin di Ibun Kabupaten Bandung Teraliri Listrik

Sementara itu, Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto menerangkan. Saat ini jajarannya telah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran miras di wilayah Kabupaten Bandung termasuk Cileunyi.

“Untuk hal itu, kami mengajak seluruh warga Cileunyi untuk senantiasa memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya penjualan miras. Kami akan tegas memberantas peredaran miras,” ungkapnya.

“Dan bagi siapa saja yang kedapatan mengedarkan Miras tanpa Ijin. Maka pihak kepolisian akan memberikan sangsi atau tindakan yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Suharto menegaskan.