Berita  

Warga Sumedang Wajib Tahu, Bayar Pajak Kendaraan Mulai Tanggal Ini Bebas Denda

Kepala P3DW Kabupaten Sumedang Widianto Nugroho Adi, ST.,MT

Berikut keuntungan yang akan dirasakan masyarakat dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 dilansir dari bapenda.jabarprov.co.id

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Ini Baca Juga :  Masih Nganggur? Cari Kerjaan Yuk di Job Fair Kabupaten Sumedang

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.