INISUMEDANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Melalui pemutihan pajak kendaraan ini, ada beberapa keuntungan yang akan dirasakan oleh masyarakat di Jawab Barat tak terkecuali di Sumedang.
“Ada beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh masyarakat, dalam program pemutihan pajak kendaraan ini. Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-II, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun Ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon bea Balik Nama Kendaraan Ke-I, yang akan dimulai sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022,” kata Kepala P3DW Kabupaten Sumedang Widianto Nugroho Adi, ST.,MT saat ditemui IniSumedang.Com, Rabu 29 Juni 2022.
Progam pemutihan ini, kata Widianto, dalam rangka untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang sulit membayar pajak kendaraan pasca pandemi Covid-19.
“Bapenda Jabar memberikan kesempatan keringanan selama 2 bulan agar masyarakat bisa menikmati subsidi yang berupa keringanan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan pembebasan biaya-biaya yang lainnya,” ujarnya.