Berita  

Warga Sumedang Ini Sumringah, Setelah 2 Bulan Motornya Hilang, Kini Kembali Lagi

Motor Hilang
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat menyerahkan motor hasil curian yang berhasil diungkap Polres Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Udung (39) warga Dusun Pondok RT 02 RW 07 Desa Kertamukti Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang. Sumringah ketika mendapat kabar motornya yang hilang pada 26 Juli 2022 akhirnya ditemukan kembali.

Berita ditemukannya motor miliknya berjenis Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi Z 4304 CH itu berkat kerja keras kepolisian sektor Tanjungmedar dan Sat Reskrim Polres Sumedang. Dalam mengungkap kasus pencurian dan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan yang kemudian digelar konperensi pers pada Kamis (29/9/2022).

Kepada wartawan, Udung mengucapkan terimakasih setinggi tingginya kepada Kapolres Sumedang dan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Menurut Udung, motornya hilang ketika dirinya pergi ke sawah untuk mencari rumput. Karena motornya di parkir di pinggir jalan, sehingga motornya hilang dimaling.

Ini Baca Juga :  Duh! 700 Ton Sampah di Bandung Selama Masa Libur Lebaran Belum Terangkut

“Kejadiannya siang hari pada Selasa 26 Juli 2022 lalu. Saat itu saya memarkir motor di pinggir jalan karena akan bekerja di sawah. Tiba-tiba sepulang bekerja motor hilang. Saya langsung melaporkan ke Polsek Tanjungmedar,” ujarnya.

Setelah 2 bulan, akhirnya ada informasi dari polsek Tanjungmedar bahwa motornya sudah ditemukan dan ada di Mapolres Sumedang. Dirinya disuruh membawa surat surat kendaraan bermotor.

“Saya sangat berterima kasih sekali dan sangat berbahagia karena motor saya yang telah hilang telah ditemukan dan dapat diungkap oleh Satreskrim Polres Sumedang. Terima kasih yang sebanyak-banyaknya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolres Sumedang, Bapak Kasat Reskrim Polres Sumedang, Bapak Kapolsek Tanjungmedar dan jajarannya,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Basarnas Bandung Ikuti Latihan SAR Pencarian dan Pertolongan di Gunung Hutan

Polri Bisa Semakin Jaya dan Menjadi Pelayan dan Pengayom Yang Prima

Dia berharap semoga ke depan Polri bisa semakin Jaya dan menjadi pelayan dan pengayom yang Prima bagi masyarakat.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan Polres Sumedang berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus curhat, curas, dan peredaran narkoba. Polres juga mencoba humanis kepada masyarakat dalam setiap pelayanan ke masyarakat.

“Silahkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan silahkan untuk datang ke Mapolres Sumedang dengan membawa surat surat resmi. Kita berikan secara gratis tak ada pungutan biaya apapun,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Prediksi Budayawan, Sejumlah Sosok Ini Berpotensi Menangi Pilkada Sumedang 2024

Menurut Kapolres, pada umumnya kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah/parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.